NABIRE, Garudapost.id– Grup Aksi Amnesty Papua (GA-Papua) mendesak pemerintah, Komnas HAM, aparat penegak hukum, serta DPRD di Papua Tengah segera membuka perkembangan penanganan sejumlah kasus kekerasan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator GA-Papua, Pigai Wegobi, melalui keterangan tertulis yang diterima Garudapost.id pada Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, sejumlah kasus yang terjadi sejak Maret hingga Juli 2026 telah berulang kali didorong penyelesaiannya melalui audiensi, siaran pers, pengaduan, dan aksi demonstrasi damai.
GA-Papua menyoroti sedikitnya empat kasus, yakni kasus Dogiyai, kasus Kemburu dan Pogoma di Puncak, kasus Tembagapura Kali Kabur Mile 69, serta kasus Melkiana Duwitau di Intan Jaya.
Pigai mengatakan, desakan penyelesaian telah disampaikan kepada pemerintah daerah, DPRD, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Polda Papua Tengah.
“Ini bukan aspirasi pembangunan yang bisa ditunda. Ini tentang harkat dan martabat manusia, tentang nyawa dan kehidupan yang harus diusut sekarang,” ujar Pigai.
Ia menilai lambannya perkembangan penanganan perkara berpotensi memperbesar ketidakpastian bagi korban dan keluarga. Menurut GA-Papua, proses hukum yang transparan dan akuntabel penting untuk mencegah terjadinya impunitas maupun keberulangan kekerasan.
Adapun GA-Papua menyampaikan enam poin desakan kepada lembaga terkait.
1. Komnas HAM Papua, Komnas HAM RI, serta DPRD Kabupaten Intan Jaya, Mimika, dan DPRD Papua Tengah diminta membuka informasi perkembangan perkara yang telah diadukan korban, saksi, dan masyarakat sipil.
2. Komnas HAM RI diminta segera menentukan status penanganan kasus Kemburu dan Dogiyai berdasarkan hasil investigasi dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM berat.
3. Ketiga, Komnas HAM Papua dan Komnas HAM RI diminta tidak menunda pengumuman perkembangan kasus-kasus yang telah dilaporkan atau diadukan.
4. DPRD Papua Tengah dan DPRD kabupaten diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mendorong pembentukan tim pencari fakta untuk sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan investigasi lebih lanjut.
5.pemerintah daerah kabupaten dan provinsi diminta memastikan dukungan pembiayaan untuk proses investigasi, bantuan hukum, serta perlindungan dan pemenuhan kebutuhan saksi maupun korban.
6. GA-Papua mendesak adanya pertanggungjawaban hukum yang transparan, terbuka, dan objektif dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam aktivitas keamanan di Papua Tengah, termasuk struktur komando yang berkaitan dengan operasi keamanan.
Untuk kasus Dogiyai, GA-Papua menyebut pengaduan telah disampaikan kepada Kapolda Papua Tengah oleh Koalisi Masyarakat Dogiyai pada 2 April 2026. Salah satu tuntutan yang disebut telah ditindaklanjuti adalah pencopotan Kapolres Dogiyai. Sementara itu, proses etik terhadap sejumlah anggota kepolisian disebut masih berlanjut setelah adanya pengajuan banding.
Data kasus Dogiyai juga disebut telah diserahkan kepada Komnas HAM Perwakilan Papua dan Komnas HAM RI pada 21 Mei 2026.
Sementara kasus Kemburu dan Pogoma di Kabupaten Puncak telah dilaporkan oleh Tim Investigasi Kabupaten Puncak dan mahasiswa kepada Komnas HAM RI. GA-Papua menyebut proses penanganannya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Untuk kasus Melkiana Duwitau di Intan Jaya, pengaduan disebut telah disampaikan kepada Komnas HAM Perwakilan Papua pada 3 Juli 2026 dan Komnas HAM RI pada 29 Juli 2026. GA-Papua juga menyinggung kasus Soanggama di Intan Jaya yang disebut belum memperoleh perkembangan penanganan yang jelas.
Sedangkan kasus Tembagapura Kali Kabur Mile 69, menurut GA-Papua, telah diinformasikan kepada Komnas HAM Perwakilan Papua. Dorongan penyelesaian kasus tersebut juga dilakukan melalui aksi mimbar bebas oleh Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika pada 19 Mei 2026.
GA-Papua menegaskan, seluruh kasus tersebut membutuhkan keterbukaan informasi dan proses penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan agar korban dan keluarga memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
GA-Papua berharap lembaga negara yang berwenang segera memberikan perkembangan resmi terhadap setiap kasus yang telah dilaporkan, sehingga publik tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai proses penegakan hukum dan HAM di Papua Tengah.
Penulis : Julianus surabut
Editor : Admin
Sumber Berita: https//:Garudapost.id




























