GARUDAPOST.ID
BALIGE, TOBA – Tiga organisasi pers di Kabupaten Toba, yakni Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Serikat Pers Indonesia (SPI), dan Asosiasi Wartawan Indonesia (AWAKI), secara resmi menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Toba, Senin (14/9/2026).
Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi organisasi pers dalam mendorong keterbukaan informasi publik, transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkuat ruang dialog antara lembaga legislatif dan insan pers di Kabupaten Toba.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan ketiga organisasi pers menyerahkan langsung surat permohonan RDP kepada petugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Toba.
Mereka juga membawa spanduk bertuliskan:
“Permohonan AKPERSI–SPI–AWAKI Memohon RDP, Ruang Dialog.”
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba, Mangiring Siboro, mengatakan pengajuan RDP merupakan langkah untuk membuka ruang komunikasi secara resmi antara organisasi pers dan DPRD, khususnya dalam membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Toba dapat membuka ruang dialog bersama organisasi pers untuk membahas berbagai hal yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi, pelayanan masyarakat, dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Mangiring, RDP diharapkan tidak hanya menjadi forum penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi ruang komunikasi yang sehat, terbuka, dan objektif antara DPRD, pemerintah daerah, organisasi pers, serta masyarakat.
Ia menegaskan, permohonan RDP tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari polemik, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, ketika ada hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat, tentu harus tersedia ruang komunikasi dan klarifikasi agar informasi yang berkembang dapat dibahas secara terbuka dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” katanya.
Dalam penyampaian surat tersebut, turut hadir Jhon Castel Siahaan, Ketua SPI DPD Kabupaten Toba; Pangotan Sinaga, Ketua AWAKI Kabupaten Toba; Krisman Joko Pangaribuan, Divisi Satgas AKPERSI Kabupaten Toba; serta Carles Tambunan, Divisi Investasi AKPERSI Kabupaten Toba.
Pengajuan RDP tersebut juga ditempatkan dalam semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta fungsi dan peran pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketiga organisasi pers berharap DPRD Kabupaten Toba dapat memberikan tanggapan terhadap surat yang telah disampaikan dan menentukan jadwal pelaksanaan RDP sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga organisasi pers masih menunggu tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Toba terkait jadwal, mekanisme, serta agenda RDP yang dimohonkan.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan


























