GARUDAPOST.ID, DELISERDANG, – Seorang anak di bawah umur terlibat dalam jaringan narkotika internasional dan berhasil ditangkap bersama dua pemuda lain oleh Polresta Deli Serdang. Ketiganya adalah warga Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sebanyak 53 kg sabu-sabu, ribuan pil ekstasi, serta jenis narkotika lainnya.
Pelaku yang diamankan berinisial M Alias N (17), J alias I (27), dan R (28) – semuanya warga Tanjung Pura. Mereka ditangkap di pintu gerbang tol Lubuk Pakam saat menaiki mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BK 1682 QR.
“Barang buktinya 50 bungkus plastik gambar durian berisi shabu seberat 53 kg. Juga ada 3249 pcs liquid cartridge vape, 9.112 butir pil ekstasi, dan 350 sachet Happy Water,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendia Lesmana saat paparan kasus Senin (27/4).
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi menduga anak di bawah umur sengaja dilibatkan untuk mengelabui petugas. Informasi awal didapat dari intelijen tentang pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong Lubuk Pakam.
“Kita membentuk tim penyelidikan. Pada 19 April, terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam dan dilakukan pembuntutan hingga tol Lubuk Pakam,” kata Fery.
Pada 20 April sekitar pukul 01.30, pelaku muncul di gerbang tol dan langsung dihadang tim. “Narkotika tersebut mereka jemput dari inisial X di Tanjung Leidong untuk diserahkan kepada inisial B di Kota Lubuk Pakam yang masih kita kejar,” tambahnya.
Karena ada anak di bawah umur, proses penyidikan dipercepat lantaran ada batas waktu penahanan. Ketiga pelaku terancam hukuman seumur hidup, sedangkan untuk anak di bawah umur maksimal 10 tahun. (ST)



















