BERDALIH KOPERASI SIMPAN PINJAM, PENAGIHAN ILEGAL KE RUMAH-RUMAH MASYARAKAT

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID | DELISERDANG – Koperasi simpan pinjam ilegal yang berkedok “rentenir” dan mendatangi rumah-rumah masyarakat dapat dipidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Praktek ini tidak hanya melanggar aturan perkoperasian, tetapi juga termasuk tindak pidana terkait rentenir dan pengancaman.

Di Desa Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, sudah banyak warga yang mengalami pengancaman, bahkan sering dihadapkan dengan sikap kasar hingga pembentakan dari pihak yang mengaku sebagai “koperasi simpan pinjam”.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– UU No. 1 Tahun 2026 & KUHP Baru: Berlaku sejak 2 Januari 2026, UU ini mengatur bahwa tindakan koperasi ilegal yang meresahkan masyarakat – termasuk penagihan paksa – dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan.

– Modus Rentenir Berkedok Koperasi: Praktek kospia (koperasi simpan pinjam) ilegal ini biasanya menetapkan bunga tinggi dan beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait, melanggar peraturan Kementerian Koperasi dan UKM.

– Tindakan Hukum untuk Masyarakat: Warga yang merasa dirugikan atau direnggut dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan rentenir, penipuan, atau perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman. (ST)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Serius Penyalahgunaan Dana Desa di Tanah Abang, Kades Diduga Memalsukan Dokumen Dan Rangkap Jabatan
Janji Kosong: Perjanjian Penyerahan SKT Diabaikan, Pejabat Tak Bertanggung Jawab
Gempar! Pria Diduga Curi Motor Nyaris Tewas Akibat Amukan Massa di STM Hilir
Janji Serahkan SKT pada 9 Juli, Massa Tetap Tak Percaya Sebelum Ada Tanda Tangan Resmi
Empat Tuntutan Warga Lau Barus Baru dan Penungkiren Disampaikan ke Camat STM Hilir Lewat Dialog AMPK
Oknum Anggota Polisi Polsek Tiga Juhar Diduga Menipu Dengan Tunggak Bayar Utang Dan Sewa Kost
Razia Narkoba di Kafe Patumbak, 23 Orang Positif Tes Urine – Massa Halangi Petugas dan Rusak Kendaraan Dinas
Bandar Besar AU alias AS Belum Tersentuh Hukum, Warga Pagar Merbau Khawatir Ada ‘Kaki Tangan’ di Aparat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:19

Dugaan Serius Penyalahgunaan Dana Desa di Tanah Abang, Kades Diduga Memalsukan Dokumen Dan Rangkap Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:31

Janji Kosong: Perjanjian Penyerahan SKT Diabaikan, Pejabat Tak Bertanggung Jawab

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:15

Gempar! Pria Diduga Curi Motor Nyaris Tewas Akibat Amukan Massa di STM Hilir

Senin, 6 Juli 2026 - 19:35

Janji Serahkan SKT pada 9 Juli, Massa Tetap Tak Percaya Sebelum Ada Tanda Tangan Resmi

Senin, 6 Juli 2026 - 18:47

Empat Tuntutan Warga Lau Barus Baru dan Penungkiren Disampaikan ke Camat STM Hilir Lewat Dialog AMPK

Berita Terbaru