Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.

Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA
Polsek Tampaksiring Kawal Pendistribusian 2.266 Porsi Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya
Satlantas Polres Karangasem Tingkatkan Pelayanan SIM dan Edukasi Pengendara untuk Cegah Laka Lantas
Berkendara Tanpa Menggunakan Helem,  Satlantas Polres Karangasem Berikan Tilang Manual
Kanit Binmas Polsek Baturiti berikan edukasi anti bullying kepada peserta MPLS SD Negeri 1 Baturiti
Polsek Selemadeg Timur Dampingi Kunjungan Psikiater Dinas Kesehatan Tingkatkan Penanganan ODGJ
Dedy Yon Berkomitmen Tingkatkan Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Daerah
Wujud Nyata Kolaborasi, PT dSM Dukung DLH Pemalang Ciptakan Lingkungan yang Lebih Bersih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:46

KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:18

Polsek Tampaksiring Kawal Pendistribusian 2.266 Porsi Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:16

Satlantas Polres Karangasem Tingkatkan Pelayanan SIM dan Edukasi Pengendara untuk Cegah Laka Lantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:57

Berkendara Tanpa Menggunakan Helem,  Satlantas Polres Karangasem Berikan Tilang Manual

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:38

Kanit Binmas Polsek Baturiti berikan edukasi anti bullying kepada peserta MPLS SD Negeri 1 Baturiti

Berita Terbaru