Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.

Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Rutan Gianyar Bersih, Rutan Gianyar Laksanakan Ikrar dan Razia Gabungan
Pelayanan Terdepan Muda  Cepat Transparansi di UPT Samsat Sesetan Denpasar Berikan Kepuasan Masyarakat
Lapas Kendal Deklarasikan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Peduli Sampah Kapolsek Kota Tabanan Kelompokan Jenis Sampah Organik dan Residu 
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lombok Timur Kebut Pekerjaan RTLH Sasaran II
Satgas TMMD dan Warga Kompak Selesaikan Rabat Jalan Usaha Tani di Lombok Timur
Bahan Bangunan Bak Air Masjid Suralaga Sudah Tiba, Program TMMD Ke-128 Berlanjut
Kapolda Bali Hadiri Pisah Sambut Kajati Bali, Tegaskan Soliditas Forkopimda Jaga Stabilitas dan Penegakan Hukum di Bali
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:28

Wujudkan Rutan Gianyar Bersih, Rutan Gianyar Laksanakan Ikrar dan Razia Gabungan

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:29

Pelayanan Terdepan Muda  Cepat Transparansi di UPT Samsat Sesetan Denpasar Berikan Kepuasan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:15

Lapas Kendal Deklarasikan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:38

Peduli Sampah Kapolsek Kota Tabanan Kelompokan Jenis Sampah Organik dan Residu 

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:56

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lombok Timur Kebut Pekerjaan RTLH Sasaran II

Berita Terbaru