Garudapost.id-Saparua/ Kanwil Ditjenpas Maluku, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Lapas Kelas III Saparua dan diikuti seluruh Warga Binaan, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, bersama jajaran hadir dalam kegiatan yang turut dihadiri Camat Saparua, Ny. Winny Prajawati Salamor, S.STP., selaku Inspektur Upacara, jajaran Forkopimcam Saparua, Danramil 1504-03/Saparua Mayor Inf. Junaidi, Wakapolsek Saparua Ipda Arnold D. H. Sihombing, S.H., Kaur Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ibu S. A. Serworwora, Direktur RSUD Saparua, Bapak Anderson Souisa, Kepala Puskesmas Saparua, para Kepala Pemerintahan/Penjabat Negeri, tokoh agama, serta perwakilan DWP/PIPAS Cabang Lapas Saparua.
Upacara dipimpin oleh Camat Saparua, Ny. Winny Prajawati Salamor, S.STP., selaku Inspektur Upacara. Bertindak sebagai Komandan Upacara, Kasubsi Keamanan dan Ketertiban Lapas Saparua, Donny D. Lekatompessy, S.A.P. Sementara itu, Katrin Karolin Manuhua bertugas sebagai pembawa acara, Amelya Puttileihalat sebagai pembaca Surat Keputusan Remisi, dan Hamdan Nawardi sebagai pembaca doa.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial. Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan dan proses pembinaan yang telah Saudara jalani. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.
Sebanyak 10 Warga Binaan Lapas Kelas III Saparua menerima Remisi Umum Tahun 2026 dengan total pengurangan masa pidana selama 34 bulan. Pemberian remisi tersebut diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Remisi Tahun 2026 kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Adapun penerima remisi terdiri atas Caken Pattileohy Bin Alfred Pattileohy sebanyak 3 bulan, Johanis Tomoria Bin Petrus Tomoria (Alm) sebanyak 3 bulan, Jonih Pattipelohi Bin Novi Pattipelohi (Alm) sebanyak 3 bulan, Martinus Sinanu Bin Nicolas Sopa Sinanu (Alm) sebanyak 5 bulan, Nicodemus Pattileamonia Bin Salmon Pattileamonia (Alm) sebanyak 2 bulan, Juan Rivaldo Talanne Bin Elisa Talanne sebanyak 2 bulan, Ronald Patty Bin Arnold Patty sebanyak 4 bulan, Yohand Y Pattinasarany Bin Drik Pattinasarany sebanyak 4 bulan, Yonatan Lisapaly Bin Agustinus Lisapaly (Alm) sebanyak 3 bulan, dan Yusuf Patty Bin Arnold Patty sebanyak 5 bulan.
Kalapas Saparua, Pramuaji Buamonabot, menyampaikan bahwa pemberian remisi menjadi momentum penting untuk mendorong Warga Binaan agar terus mempertahankan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini kami harapkan menjadi motivasi sekaligus kesempatan kedua bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri. Apa yang mereka dapatkan hari ini harus menjadi penyemangat untuk mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke keluarga serta diterima dengan baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan. Pedoman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menetapkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 pada 17 Agustus 2026 serta pemberian Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada Narapidana.
Momentum pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Saparua menjadi kesempatan bagi Warga Binaan untuk membuka lembaran baru, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga serta masyarakat. Remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan membangun masa depan yang lebih baik.
Kegiatan pemberian Remisi Umum berlangsung dengan tertib, aman, dan khidmat. Melalui momentum ini, Lapas Kelas III Saparua terus berkomitmen menghadirkan proses Pemasyarakatan yang humanis dan berintegritas, serta memberikan ruang bagi Warga Binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

























