Garudapost.id-Ambon/Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada 895 warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Senin (17/08)
Penyerahan remisi dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Maluku. Remisi diserahkan secara langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, kepada perwakilan warga binaan sebagai simbol penghargaan negara atas proses pembinaan yang telah mereka jalani. Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, turut mendampingi pelaksanaan penyerahan remisi tersebut.
Dari 895 warga binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana, sebanyak 883 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 8 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang mengakibatkan mereka langsung bebas pada 17 Agustus 2026. Selain itu, sebanyak 4 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMP I) dengan pengurangan masa pidana masing-masing satu bulan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan. Menurutnya, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh warga binaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Ricky.
Pada tahun ini, Kanwil Ditjenpas Maluku mengusulkan sebanyak 927 narapidana dan anak binaan untuk memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum. Dari jumlah tersebut, 895 orang telah memperoleh hak remisi dan pengurangan masa pidana, sementara 30 narapidana masuk dalam kategori susulan karena masih dalam proses perbaikan data remisi. Selain itu, dua warga binaan dari LPKA Kelas II Ambon dan Lapas Kelas III Saparua telah memperoleh Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
Besaran Remisi Umum I yang diterima 883 narapidana bervariasi, yakni satu bulan sebanyak 88 orang, dua bulan sebanyak 176 orang, tiga bulan sebanyak 252 orang, empat bulan sebanyak 183 orang, lima bulan sebanyak 148 orang, dan enam bulan sebanyak 36 orang. Pemberian hak tersebut tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Maluku, sebagai bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berbasis pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kanwil Ditjenpas Maluku juga memberikan perhatian terhadap kontribusi warga binaan dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan. Sebanyak 29 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Tambahan karena dinilai aktif berpartisipasi dan berkontribusi dalam membantu pelaksanaan program pembinaan sebagai pemuka di Lapas maupun Rutan. Hal ini menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang mampu memberikan pengaruh positif di lingkungan pemasyarakatan.
Ricky menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Pemerintah Kota Ambon, Forkopimda Provinsi Maluku, perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan yang selama ini memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Dukungan tersebut antara lain berupa buku bacaan untuk Lapas Kelas IIA Ambon dan LPKA Kelas II Ambon, tiga meja tenis untuk Lapas Ambon, LPP dan LPKA, serta bantuan bibit tanaman yang mendukung kegiatan pembinaan warga binaan.
Momentum pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan semakin memperkuat komitmen jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku dalam menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, aman, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ricky juga memberikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang terus menjalankan tugas menjaga keamanan sekaligus memberikan pembinaan, seraya mengajak seluruh jajaran untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara dengan mewujudkan “Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat.”
Selepas kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan, Gubernur Maluku didampingi oleh Kakanwil Ditjenpas Maluku serta Forkopimda Maluku meresmikan Gedung Patita & Cafe serta meninjau berbagai fasilitas warga binaan yang ada di Lapas Ambon seperti Dapur sehat serta Produk Karya warga binaan

























