Imigrasi Medan amankan tersangka kasus penggelapan dana jemaat Rp28 Miliar di Bandara Kualanamu

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapist.id

Deli Serdang // Sumut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar cekal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu. Keduanya yakni AH dan CR terjerat kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.
Keduanya terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) ketika akan berangkat dari bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju Kualanamu Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Imigrasi kemudian bersiap menunggu kedua pelaku yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di Bandara Kualanamu pada tanggal 30 Maret 2026. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum.

“Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Ia mengatakan Anggota di TPI Kualanamu telah bekerja keras terutama tim PAU (Passenger Analysis Unit) yang telah mendeteksi calon penumpang.

“Penumpang yang akan tiba sehingga ketika pesawat landing tim sudah bersiap dengan kedatangan DPO tersebut dan anggota menunjukkan komitmen serta integritas dalam melaksanakan tugas di TPI Kualanamu,” tandasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Imigrasi segera mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, kedua WNI tersebut diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Pencegahan terhadap AH dan CR berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat atau penggelapan sebagaimana informasi yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Sumut, dalam kasus penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan salah satu bank plat merah dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.

Penulis : (S Tarigan)

Editor : Armend

Berita Terkait

Dugaan Serius Penyalahgunaan Dana Desa di Tanah Abang, Kades Diduga Memalsukan Dokumen Dan Rangkap Jabatan
Janji Kosong: Perjanjian Penyerahan SKT Diabaikan, Pejabat Tak Bertanggung Jawab
Gempar! Pria Diduga Curi Motor Nyaris Tewas Akibat Amukan Massa di STM Hilir
Janji Serahkan SKT pada 9 Juli, Massa Tetap Tak Percaya Sebelum Ada Tanda Tangan Resmi
Empat Tuntutan Warga Lau Barus Baru dan Penungkiren Disampaikan ke Camat STM Hilir Lewat Dialog AMPK
Oknum Anggota Polisi Polsek Tiga Juhar Diduga Menipu Dengan Tunggak Bayar Utang Dan Sewa Kost
Razia Narkoba di Kafe Patumbak, 23 Orang Positif Tes Urine – Massa Halangi Petugas dan Rusak Kendaraan Dinas
Bandar Besar AU alias AS Belum Tersentuh Hukum, Warga Pagar Merbau Khawatir Ada ‘Kaki Tangan’ di Aparat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:19

Dugaan Serius Penyalahgunaan Dana Desa di Tanah Abang, Kades Diduga Memalsukan Dokumen Dan Rangkap Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:31

Janji Kosong: Perjanjian Penyerahan SKT Diabaikan, Pejabat Tak Bertanggung Jawab

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:15

Gempar! Pria Diduga Curi Motor Nyaris Tewas Akibat Amukan Massa di STM Hilir

Senin, 6 Juli 2026 - 19:35

Janji Serahkan SKT pada 9 Juli, Massa Tetap Tak Percaya Sebelum Ada Tanda Tangan Resmi

Senin, 6 Juli 2026 - 18:47

Empat Tuntutan Warga Lau Barus Baru dan Penungkiren Disampaikan ke Camat STM Hilir Lewat Dialog AMPK

Berita Terbaru