Kanwil Ditjenpas Maluku Bahas Usulan Pengangkatan Pemuka Narapidana Melalui Sidang TPP

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id-Maluku/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melalui Bidang Pelayanan dan Pembinaan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pengangkatan Pemuka Narapidana dari Lapas Kelas IIA Ambon, Selasa (7/7), di Ruang Rapat TPP Kanwil Ditjenpas Maluku. Sidang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Zulkifli Bintang, selaku Ketua TPP dengan agenda pembahasan usulan pengangkatan delapan orang narapidana sebagai Pemuka.

Dalam arahannya, Zulkifli Bintang menegaskan bahwa penguasaan regulasi menjadi hal yang mutlak bagi seluruh jajaran agar mampu memberikan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara tepat. “Pengangkatan Pemuka Narapidana bukan sekadar pemberian kepercayaan, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas hasil pembinaan yang telah dijalani. Karena itu, setiap usulan harus melalui proses verifikasi yang cermat dan memenuhi seluruh ketentuan administrasi sesuai regulasi yang berlaku agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Zulkifli.

Hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa dari delapan narapidana yang diusulkan, terdapat tiga narapidana kasus tindak pidana korupsi dan satu narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masih harus melengkapi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019. Narapidana tindak pidana korupsi diwajibkan telah melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan, sedangkan narapidana tindak pidana narkotika wajib melampirkan surat keterangan sebagai Justice Collaborator yang diterbitkan oleh instansi penegak hukum. Sidang juga menelaah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 dan menyimpulkan bahwa ketentuan administratif tetap mengacu pada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Tim Pembimbingan Klien, La Idi Buton, mengatakan bahwa pembahasan dalam Sidang TPP dilaksanakan secara kolektif dengan mengedepankan objektivitas dan kepatuhan terhadap regulasi. “Setiap usulan dinilai berdasarkan aspek pembinaan, perilaku narapidana, dan kelengkapan persyaratan administrasi sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan profesionalisme serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembinaan Narapidana dan Anak,Rahmat Angkotasan, menilai keberadaan Pemuka Narapidana memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program pembinaan di dalam lapas. “Pemuka diharapkan menjadi teladan bagi warga binaan lainnya, membantu petugas dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif, serta mendorong tumbuhnya disiplin dan perubahan perilaku yang positif,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, Sidang TPP pada prinsipnya menyetujui seluruh usulan pengangkatan Pemuka Narapidana. Namun, khusus terhadap tiga narapidana tindak pidana korupsi dan satu narapidana tindak pidana narkotika, persetujuan diberikan dengan ketentuan seluruh persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 dipenuhi secara lengkap sebelum proses pengangkatan dapat ditindaklanjuti.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengapresiasi pelaksanaan Sidang TPP yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. “Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang konsisten memastikan setiap keputusan pembinaan memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini merupakan wujud komitmen Kanwil Ditjenpas Maluku dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi Layanan, PLT Karutan Pantau Sistem Self Service Warga Binaan
Menyongsong HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Saumlaki Laksanakan Pemasangan Umbul-Umbul dan Bendera Merah Putih
Kolaborasi Kanwil Ditjenpas Maluku dan KPU Perkuat Akurasi Data Pemilih Warga Binaan UPT Se-Maluku
Lapas Geser Perkuat Layanan Kunjungan Lewat Sosialisasi SOP bagi Masyarakat Kepulauan
Monitoring Perkembangan Budidaya Nanas di Rutan Ambon, Langkah Nyata Mewujudkan Ketahanan Pangan
Tingkatkan Keamanan dan Estetika, Kalapas Geser Tinjau Langsung Pemeliharaan Tembok Lapas
Penyematan Baret Teguhkan Jiwa Korsa Lima PNS Lapas Saparua
Perkuat layanan dan Pembinaan,Kanwil Ditjenpas Maluku Pacu Pemasyarakatan Berdampak di Rutan Masohi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:37

Tingkatkan Transparansi Layanan, PLT Karutan Pantau Sistem Self Service Warga Binaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:02

Kanwil Ditjenpas Maluku Bahas Usulan Pengangkatan Pemuka Narapidana Melalui Sidang TPP

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:56

Menyongsong HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Saumlaki Laksanakan Pemasangan Umbul-Umbul dan Bendera Merah Putih

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:50

Kolaborasi Kanwil Ditjenpas Maluku dan KPU Perkuat Akurasi Data Pemilih Warga Binaan UPT Se-Maluku

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:01

Lapas Geser Perkuat Layanan Kunjungan Lewat Sosialisasi SOP bagi Masyarakat Kepulauan

Berita Terbaru