Garudapost.id Jatim-Wartawan Amir sedang menghadapi perkara hukum yang menyisakan sejumlah kejanggalan, seperti dugaan intimidasi saat pemeriksaan dan persoalan pada substansi perkara. Pada 25 Maret 2026, awalnya ada 14 advokat yang siap mendampinginya, dan jumlah ini kemudian bertambah menjadi 25 advokat dari berbagai daerah di Indonesia.
Pada Selasa (31/3/2026), tim kuasa hukum beserta puluhan wartawan mengunjungi rutan Polres Mojokerto untuk membebaskan Amir dan memberikan pendampingan hukum. Lima advokat hadir secara langsung sebagai perwakilan, didampingi keluarga inti Amir yang memberikan dukungan moril.
– Permintaan BAP Ulang: Tim hukum mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena Amir merasa berada dalam tekanan saat pemeriksaan awal dan tidak merdeka dalam menyampaikan keterangan.
– Ajukan Penangguhan Penahanan: Sudah diajukan sebagai bagian dari strategi untuk memastikan hak Amir terjaga dan proses berjalan secara adil.
– Bawa ke Komisi III DPR RI: Koordinator tim hukum, Dr. M. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., menegaskan bahwa mereka berencana membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan.
– Uji Unsur Pidana: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.Lo., C.Pim., menyatakan akan menguji unsur pemerasan dan tempuh langkah konstitusional, dengan langkah awal berupa BAP ulang agar objektivitas terjaga.
Berdasarkan hasil wawancara internal, tim hukum mengklaim tidak menemukan adanya komunikasi Amir yang mengarah pada permintaan uang sebagaimana tuduhan yang beredar, dan menyatakan bahwa hal tersebut akan dibuktikan secara hukum.
(EDITOR)





