Pencurian Rp27 Juta Terungkap, Remaja 17 Tahun di Tanjung Morawa Ditangkap

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id | DELI SERDANG – Polsek Tanjung Morawa akhirnya meringkus seorang remaja berinisial DA (17), tersangka kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp27 juta. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang pelaku yang sempat buron sejak pertengahan 2025.

 

Remaja tersebut merupakan warga Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap pada Kamis (2/4/2026) setelah keberadaannya terendus oleh korban dan dilaporkan kepada polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/253/VII/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang yang dibuat oleh korban, Romasi Sinaga (52), pada Minggu (20/7/2025). Dalam laporan tersebut, korban mengaku rumahnya dibobol saat dalam keadaan kosong.

 

Pelaku diduga masuk secara paksa dan menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya perhiasan emas, enam unit handphone, serta uang tunai. Total kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

 

Selama berbulan-bulan, kasus ini sempat membahas jalan buntu. Namun titik terang muncul setelah korban mengirimkan keberadaan pelaku dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penyergapan.

 

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka sudah kita tahan. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya pelaku lain serta penelusuran barang hasil curian, termasuk dugaan penadah,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).

 

Hingga kini, polisi masih memburu barang bukti yang belum ditemukan. Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya jaringan penadah yang turut menikmati hasil kejahatan pelaku.

 

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan, sekecil apa pun, tidak akan luput dari jerat hukum—meski pelaku sempat menghilang cukup lama. (S.Tarigan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BUNGKAM PT CMI, WARGA JATIKESUMA LAYANGKAN SOMASI & ANCAM BLOKIR AKSES MENARA BTS AKIBAT KELALAIAN SAFETY
Iskandar Hasibuan Ditunjuk Jadi Ketua Percasi Labuhan Deli Pasca Sukses Gelar Turnamen Catur 115 Peserta
Semarak Malam Bebas Kendaraan Lubuk Pakam: Tinju Jadi Daya Tarik, Dukungan Resmi Mengalir
Lindungi Bantaran Sungai Ular, Bupati Asri Pasang Pembatas Khusus Truk Pasir
Galian C Ilegal STM Hilir Makin Liar, Warga Desak Polda Sumut & Pemprov Turun Tangan
Bangun Sebelum Berizin! Dinas Cipta Karya Deli Serdang Peringatkan Keras PT Daya Mitra Telekomunikasi
Bukan Cuma Togel Online! Warung Kopi Milik UCOK Juga Jadi Arena Judi Kartu
Junaidi Camat Pagar Merbau Dampingi Bupati dr.H.Asri Ludin Tambunan Tekankan Pentingnya Iman, Kebersihan, dan Kesejahteraan Rakyat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:12

BUNGKAM PT CMI, WARGA JATIKESUMA LAYANGKAN SOMASI & ANCAM BLOKIR AKSES MENARA BTS AKIBAT KELALAIAN SAFETY

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:14

Iskandar Hasibuan Ditunjuk Jadi Ketua Percasi Labuhan Deli Pasca Sukses Gelar Turnamen Catur 115 Peserta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:13

Semarak Malam Bebas Kendaraan Lubuk Pakam: Tinju Jadi Daya Tarik, Dukungan Resmi Mengalir

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:18

Lindungi Bantaran Sungai Ular, Bupati Asri Pasang Pembatas Khusus Truk Pasir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:37

Galian C Ilegal STM Hilir Makin Liar, Warga Desak Polda Sumut & Pemprov Turun Tangan

Berita Terbaru