Persoalan Greenfields di Blitar Belum Tuntas, Dugaan Limbah Sungai dan Tagihan Kontraktor Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id BLITAR, Mediasi terkait PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar belum menjawab seluruh persoalan yang disuarakan masyarakat. Dugaan pencemaran sungai kembali dipersoalkan melalui bukti video, sedangkan klaim tagihan kontraktor senilai Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar turut mencuat dalam pertemuan di Aula Candi Simping, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Kamis 15 Oktober 2026.

Pertemuan yang dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Pejabat Eksekutif PT Greenfields Indonesia Heru Setyo Prabowo, serta perwakilan kontraktor dari CV Santoso Foundation itu memperlihatkan bahwa persoalan yang diperdebatkan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga menyangkut tuntutan penyelesaian yang membutuhkan kejelasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat yang mengadukan dugaan pencemaran, persoalan utamanya adalah kepastian kondisi lingkungan dan tindak lanjut pemerintah. Sementara bagi pihak kontraktor, penyelesaian tagihan pekerjaan menjadi hal yang tidak kalah mendesak.

Bukti Video Berhadapan dengan Penjelasan Perusahaan

Dalam forum tersebut, Heru Setyo Prabowo menyatakan bahwa pengelolaan limbah perusahaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mengatur limbah seperti ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.

Namun, perwakilan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) kemudian menunjukkan bukti video yang disebut merekam dugaan pembuangan limbah ke sungai pada Juni 2026. Mereka juga memperlihatkan bukti visual kondisi air Sungai Lekso dan Sungai Genjong yang menurut mereka dipenuhi limbah.

Bupati Rijanto dilaporkan terkejut setelah melihat rekaman tersebut. Perbedaan antara penjelasan perusahaan dan bukti yang diajukan masyarakat pun menjadi salah satu sorotan dalam mediasi.

Meski demikian, rekaman video dan dokumentasi kondisi sungai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan sumber, jenis, serta dampak material yang ditemukan. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan harus bertumpu pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

GMB mengapresiasi kesediaan Bupati Blitar mendengarkan keluhan masyarakat. Rijanto disebut berencana mengajak masyarakat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Rencana tersebut menjadi penting untuk menjembatani perbedaan keterangan yang muncul dalam pertemuan. Hasil pengujian kualitas air, penelusuran sumber pencemaran, dan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah perusahaan diperlukan agar tindak lanjut tidak hanya bertumpu pada klaim masing-masing pihak.

GMB Pertanyakan Tindak Lanjut Perkara Lama

GMB menyebut dugaan pencemaran tersebut telah menjadi keluhan masyarakat selama bertahun-tahun. Mereka juga menyinggung gugatan class action yang diklaim dimenangkan pada 2021.

Namun, isi putusan, status hukum perkara, serta pelaksanaan putusan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Dokumen pengadilan diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan tindak lanjut yang semestinya dilakukan.

Selain persoalan lingkungan, GMB menyuarakan tuntutan terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), ketenagakerjaan, dan perizinan.

“Perusahaan dipersilakan menjalankan usahanya, tetapi aturan lingkungan harus dipatuhi. Persoalan yang dikeluhkan masyarakat tetap kami kawal sampai ada kejelasan,” demikian inti sikap yang disampaikan perwakilan GMB.

GMB juga menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pertemuan di kantor pemerintah daerah belum otomatis mengakhiri persoalan. Masyarakat masih menunggu tindak lanjut yang bisa diukur, terutama terkait pemeriksaan lingkungan dan kepastian penanganan setiap aduan.

Kontraktor Sebut Tagihan Belum Dibayar hingga Rp2 Miliar

Di luar tuntutan masyarakat mengenai lingkungan, Agung Santoso dari CV Santoso Foundation menyampaikan klaim tagihan pekerjaan yang disebut belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar.

Menurut keterangan pihak kontraktor, nilai tersebut belum mencakup persoalan lain yang mereka ajukan, termasuk material yang masih berada di lokasi dan alat berat yang disebut ditinggalkan di kawasan Bandrek.

Pihak kontraktor berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang adil. PT Greenfields disebut telah membuka ruang pembicaraan mengenai penyelesaian pembayaran.

Akan tetapi, nilai tagihan yang diakui perusahaan, rincian pekerjaan yang dipersoalkan, serta kepastian jadwal pembayaran masih membutuhkan penjelasan resmi. Karena itu, angka yang disampaikan kontraktor perlu diposisikan sebagai klaim pihak terkait sampai diverifikasi berdasarkan dokumen pekerjaan dan tanggapan perusahaan.

Kejelasan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan keterangan. Verifikasi dokumen, rincian nilai pekerjaan, dan kesepakatan tertulis dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

Publik Menunggu Tindak Lanjut, Bukan Sekadar Mediasi

Dua persoalan yang mengemuka dalam pertemuan itu membutuhkan penanganan sesuai jalurnya. Dugaan pencemaran harus diuji melalui pemeriksaan lingkungan, sedangkan sengketa pembayaran perlu diselesaikan berdasarkan kontrak, bukti pekerjaan, dan kesepakatan para pihak.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap aduan yang berada dalam kewenangannya memperoleh tindak lanjut yang jelas. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan perlu memberikan penjelasan yang memadai atas isu-isu yang dipersoalkan, termasuk tanggapan terhadap bukti yang diajukan masyarakat dan klaim tagihan kontraktor.

Pada akhirnya, keberhasilan mediasi tidak cukup diukur dari terlaksananya pertemuan. Ukurannya terletak pada kejelasan hasil pemeriksaan, kepastian penyelesaian sengketa, dan adanya tindak lanjut yang dapat dipantau publik.

Masyarakat kini menunggu realisasi pemeriksaan lapangan, sedangkan pihak kontraktor menantikan kejelasan pembayaran. Tanpa tindak lanjut yang terukur, mediasi berisiko hanya menjadi ruang pertukaran pernyataan tanpa penyelesaian atas persoalan yang dipersoalkan.

Favan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rp2,5 Miliar Digelontorkan untuk Trotoar Teuku Umar Tulungagung, Proyek Dikejar Rampung Desember
KANWIL KEMENAG KABUPATEN MOJOKERTO JALIN SINERGI BERSAMA INSAN PERS, DORONG TRANSPARANSI PELAYANAN PUBLIK
Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Toko Bangunan 999 Blitar, Kerugian Rp500 Juta
KECELAKAAN MAUT DI JALAN RAYA BABAT–BOJONEGORO, KORBAN MENINGGAL DUNIA, SANTUNAN JASA RAHARJA DIPERTANYAKAN
Bupati Blitar Rijanto Beri Tenggat Pejabat Baru, Rabu Harus Sudah Beradaptasi
Kecelakaan di Kendalrejo Talun, Dua Remaja Terluka Usai Truk dan Kawasaki Ninja Bertabrakan
BPJS Kesehatan Buka Akses Pap Smear Gratis, Perempuan di Tulungagung hingga Pacitan Bisa Manfaatkan Layanan
Kebakaran Gudang Rumah di Talun Blitar Berhasil Dipadamkan, Polisi Dalami Penyebabnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:58

Rp2,5 Miliar Digelontorkan untuk Trotoar Teuku Umar Tulungagung, Proyek Dikejar Rampung Desember

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:55

Persoalan Greenfields di Blitar Belum Tuntas, Dugaan Limbah Sungai dan Tagihan Kontraktor Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:42

KANWIL KEMENAG KABUPATEN MOJOKERTO JALIN SINERGI BERSAMA INSAN PERS, DORONG TRANSPARANSI PELAYANAN PUBLIK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:52

Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Toko Bangunan 999 Blitar, Kerugian Rp500 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54

KECELAKAAN MAUT DI JALAN RAYA BABAT–BOJONEGORO, KORBAN MENINGGAL DUNIA, SANTUNAN JASA RAHARJA DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru

Kabupaten Bone Bolango

Sekolah di Bone Bolango Raih Prestasi Penguasaan Bahasa Negara

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:53