Pikap Maut Disembunyikan di Kandang Ayam, Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari Lansia di Blitar

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id BLITAR, Pelarian pengemudi pikap Mitsubishi L300 yang diduga terlibat kecelakaan maut di Kota Blitar akhirnya berakhir. Setelah sempat meninggalkan korban di lokasi kejadian, kendaraan yang digunakan pelaku justru ditemukan polisi dalam kondisi disembunyikan di sebuah kandang ayam.

Pengungkapan kasus tabrak lari yang merenggut nyawa Purnomo (71), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, tersebut dilakukan jajaran Satlantas Polres Blitar Kota pada Kamis (29/10/2026) pagi.

Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Selorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, sekitar pukul 08.00 WIB. Dari lokasi itu, polisi turut mengamankan pikap L300 warna hitam yang diduga digunakan saat kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari kecelakaan di Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.

Saat itu, korban tengah menyeberang jalan dari utara menuju selatan. Pada waktu bersamaan, sebuah kendaraan pikap melaju dari arah barat ke timur dan menabrak korban.

Benturan tersebut mengakibatkan Purnomo mengalami luka berat pada bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Alih-alih berhenti untuk memastikan kondisi korban dan memberikan pertolongan, pengemudi pikap justru meninggalkan lokasi. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian kepolisian dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menerangkan bahwa petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat.

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Kecamatan Garum. Penyelidikan kemudian mengerucut pada seorang warga Desa Selorok.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Kendaraan pikap warna hitam yang digunakan juga ditemukan disembunyikan di kandang ayam,” terang Samsul.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku meninggalkan lokasi kecelakaan lantaran takut setelah mengetahui telah menabrak seseorang.

Kepada penyidik, pelaku menyampaikan bahwa sebelum kejadian dirinya baru selesai mengantarkan dagangan sayuran ke Pasar Tulungagung. Ia kemudian mengemudikan kendaraan untuk perjalanan pulang hingga terlibat kecelakaan tersebut.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa pelaku memilih jalur alternatif untuk menghindari kamera pengawas dan menyamarkan jejak setelah kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta. Sementara Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada kepolisian, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta.

Polres Blitar Kota mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tidak melarikan diri ketika terlibat kecelakaan. Pengemudi wajib menghentikan kendaraan, memastikan kondisi korban, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian kepada petugas.

Sebab, meninggalkan lokasi kecelakaan bukanlah jalan keluar dari persoalan. Selain mengabaikan kewajiban kemanusiaan, tindakan tersebut juga dapat menambah konsekuensi pidana bagi pengemudi yang bersangkutan. (Favan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BRI Pacitan Perkuat Layanan Perbankan, Tiga Mesin CRM Baru Hadir di Lokasi Strategis
Bukan Sekadar Target Bisnis, BRI Trenggalek Bangun Keseimbangan Kerja Lewat Pengajian
Usaha Nofiliya di Pasar Legi Blitar Kian Beragam, dari Sembako hingga Layanan BRILink
Infaq Guru Jadi Berkah: Baznas Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Siswa MTsN 1 Trenggalek yang Tidak Mampu
Jalani Hukuman 8 Tahun 4 Bulan, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat
TMMD ke-130 Tulungagung: Jalan Rabat Beton Capai 80 Persen, Dandim Kejar Target Penyelesaian
BRI Trenggalek Salurkan Santunan Rp 58,5 Juta, Ahli Waris Nasabah Terima Manfaat Tiga Polis
MTsN 1 Trenggalek Resmi Jalin Kerjasama dengan Satu Komando Jurnalis Jatim, Garuda Post ID dan Kabar Post Bersatu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:46

Pikap Maut Disembunyikan di Kandang Ayam, Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari Lansia di Blitar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:38

BRI Pacitan Perkuat Layanan Perbankan, Tiga Mesin CRM Baru Hadir di Lokasi Strategis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55

Bukan Sekadar Target Bisnis, BRI Trenggalek Bangun Keseimbangan Kerja Lewat Pengajian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:07

Usaha Nofiliya di Pasar Legi Blitar Kian Beragam, dari Sembako hingga Layanan BRILink

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:40

Infaq Guru Jadi Berkah: Baznas Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Siswa MTsN 1 Trenggalek yang Tidak Mampu

Berita Terbaru