Bangun Ternak Ayam di Bantaran Sungai, Kapan Satpol PP Berani Tindak?

GARUDAPOST.ID, STM HILIR – Camat STM Hilir melalui bagian Trantib mengaku tak berdaya melakukan tindakan tegas terkait pembangunan usaha ternak ayam di Dusun II Beranti Desa Siguci. Usaha tersebut diduga tidak memiliki izin PBG dan kelengkapan UKL/UPL, serta berlokasi di bantaran Sungai Lau Belumai.
Salah satu sumber di bagian Trantib menyampaikan, pihaknya sangat minim informasi dalam proses pembangunan. “Kita tidak leluasa masuk dan meminta keterangan untuk melihat secara langsung,” ujarnya pada Jumat (24/4).
Sebelumnya, pekerjaan pemagaran lokasi juga pernah mengalami kendala yang sudah terselesaikan. Sumber ini mengaku tidak mengetahui kapasitas kandang maupun terkait perizinan.
Untuk menindaklanjutinya, pihak kecamatan akan menyurati pengusaha secara resmi. “Senin nanti kami akan surati mereka, karena hari ini masih padat kegiatan,” katanya.
Kepala Desa Siguci Rahman mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Dusun.
Sebelumnya, warga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menghentikan rencana pengoperasian. Mereka khawatir limbah akan mencemari sungai dan tidak melihat papan PBG di lokasi. “Kita sangat keberatan, limbah pasti akan merusak aliran sungai,” ujar perwakilan warga marga Ginting.
Warga juga meminta Satpol PP menghentikan pembangunan, mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021. Pengusaha harus memiliki izin rekomendasi teknis dari BWS.
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi dari pengusaha. Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marjuki S.Sos, MAP juga belum memberi tanggapan. (ST)



















