KPU 2024, PDAM Tirta, hingga SMPN 2 Curup Belum Ada Kejelasan. Masyarakat: “Kalau Terbukti Proses, Kalau Tidak Buktikan ke Publik”
REJANG LEBONG– Pantauan http://GarudaPost.id terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi di Rejang Lebong yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Curup menunjukkan belum ada kejelasan hingga kini. Tiga kasus yang jadi sorotan publik antara lain dugaan korupsi di KPU Rejang Lebong tahun 2024, PDAM Tirta Rejang Lebong, dan mantan Kepala SMPN 2 Rejang Lebong.
Ketiga kasus tersebut sudah tayang di berbagai media online dan elektronik, namun perkembangan penanganannya masih gelap. Publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang menyangkut uang negara dan hak masyarakat.
1,Dugaan Korupsi KPU Rejang Lebong 2024, Kasus ini terkait dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024. Nilai dan modusnya belum diungkap resmi oleh Kejari Curup meski laporan sudah masuk sejak awal tahun. Publik menanti audit BPKP dan penetapan tersangka jika terbukti.
2 Dugaan Korupsi PDAM Tirta Rejang Lebong 2023 -2024 PDAM Tirta disorot terkait dugaan penyimpangan proyek dan pendapatan. Sebagai BUMD yang mengelola air bersih, kerugian di PDAM berdampak langsung ke pelayanan masyarakat. Hingga kini belum ada rilis resmi progres penyidikan.
3.Dugaan Korupsi Dana BOS tahun 2023 sampai dengan 2024 yang melibat Mantan Kepsek SMPN 2 inisial J,dan juga melibatkan mantan Bendahara inisial H, Rejang Lebong Kasus yang paling ramai adalah dugaan korupsi Dana BOS di SMPN 2 Curup tahun 2023-2024 senilai miliaran rupiah. Dana untuk operasional sekolah dan gaji guru honorer itu diduga diselewengkan. Meski sudah naik penyidikan sejak 2025, Kejari Curup belum mengumumkan tersangka.
Desakan Publik: Transparan, Jangan “Masuk Angin”
Masyarakat Rejang Lebong berharap Kejari Curup menyampaikan perkembangan ketiga kasus tersebut ke publik secara transparan.
“Kalau memang sudah terbukti ada korupsi dan cukup alat bukti, masyarakat meminta segera diproses secara hukum yang berlaku. Tangkap dan adili.
“Sebaliknya, kalau memang tidak bisa dibuktikan karena kurang alat bukti, publik juga meminta agar disampaikan secara transparan. Jangan digantung. Publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Lambannya penanganan dikhawatirkan menimbulkan spekulasi negatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Rejang Lebong. Terlebih, kasus-kasus ini menyangkut lembaga vital: penyelenggara pemilu, penyedia air bersih, dan dunia pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. GarudaPost.id tetap membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Umd-(waka pimred)















