Kuasa Hukum Bantah, Sebut Pemberian Itu Bentuk Bantuan.
BENGKULU, GarudaPost id– Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi JPU KPK menuntut 3 direktur perusahaan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 23/7/2026.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Edi Manggala selaku Direktur CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku Direktur CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana.
Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek ijon pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman PUPRPKP` Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025-2026.
JPU Beberkan Aliran “Fee Proyek”
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Dian Hamisena mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga memberikan sejumlah uang dan barang kepada penyelenggara negara.
Pemberian itu disebut dilakukan kepada mantan Bupati Rejang Lebong, *Muhammad Fikri Thobari, melalui mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, *Hary Eko Purnomo*, serta pihak lain yang terkait.
“Pemberian tersebut dimaksudkan sebagai fee proyek agar para terdakwa dapat memperoleh paket pekerjaan dari pemerintah,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 605 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tuntutan kami didasarkan pada fakta persidangan. Pokok perkara, objek pengadaan, alat bukti, dan saksi yang dihadirkan sama, sehingga tuntutannya juga kami samakan,” tegas Dian Hamisena.
Dalih “Bantuan” Dipatahkan JPU
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa melalui kuasa hukumnya berdalih bahwa pemberian uang dan barang tersebut merupakan bentuk bantuan. Dalih tersebut langsung dipatahkan oleh JPU.
“Apabila pemberian itu benar merupakan bantuan, maka tidak terdapat alasan bagi para terdakwa menyerahkan uang maupun barang dengan harapan memperoleh keuntungan berupa paket pekerjaan dari pemerintah,” ujar JPU.
Menurut JPU, adanya harapan untuk mendapatkan keuntungan berupa proyek membuktikan bahwa pemberian tersebut memiliki unsur timbal balik dan tidak dapat dikategorikan sebagai bantuan.
Kuasa Hukum Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Redo Frengki, menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan JPU.
Pihaknya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang akan datang.
“Keberatan itu akan kami tuangkan dalam nota pembelaan. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, pemberian tersebut merupakan bentuk bantuan, bukan untuk mendapatkan proyek sebagaimana didakwakan penuntut umum,” tegas Redo Frengki.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini nantinya akan mempertimbangkan tuntutanJPU dan pledoi dari kuasa hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Reporter: umidi wakorwil.

















