Pihak Sekolah Akan Tempuh Jalur Hukum dan Keluarkan Somasi ke Media yang Menerbitkan Berita
Binjai | garudapost.id – Polemik terkait penanganan pohon di lingkungan SMA Negeri 5 Kota Binjai kian memanas. Pihak sekolah menyatakan kecewa dan keberatan atas pemberitaan yang beredar, yang menyebutkan adanya permintaan dana dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai untuk kegiatan penebangan atau perawatan pohon. Padahal, surat permohonan resmi dari sekolah sampai saat ini belum diajukan ke instansi terkait.
Awal Kejadian
Bermula ketika mengaku seorang jurnalis datang ke sekolah dan menyarankan agar pohon di lingkungan sekolah segera dipangkas atau dirawat demi keamanan. Plt Kepala Sekolah SMAN 5 Binjai, Ginting, menjawab bahwa saat ini belum tersedia anggaran internal untuk keperluan tersebut. Mendengar hal itu, “jurnalis” tersebut menyarankan agar sekolah mengajukan permohonan bantuan kepada DLH Kota Binjai.
Saran tersebut disetujui pihak sekolah. Mengingat waktu sudah menunjukkan pukul 17.00 WIB dan kantor dinas sudah tutup, disepakati surat permohonan baru akan diserahkan pada hari Senin, 15 Juni 2026.
Sebagai gambaran, “jurnalis” meminta foto contoh draf surat yang akan dibuat. Pihak sekolah pun mengirimkan foto draf tersebut tanpa mengetahui tujuan selanjutnya.
Masalah Muncul
Tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak sekolah, draf surat yang dikirimkan itu justru disampaikan kepada DLH Kota Binjai. Belum ada komunikasi resmi antara sekolah dan dinas terkait, namun pada hari yang sama telah beredar pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Permintaan Dana Penebangan Pohon di SMAN 5 Binjai”.
Pemberitaan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah DLH meminta biaya kepada sekolah, padahal pembahasan teknis dan administrasi belum sempat dilakukan.
Plt Kepala SMAN 5 Binjai, Ginting, menyatakan merasa kecewa dan seolah-olah diadu domba dengan instansi pemerintah. Lebih lanjut, ia menilai tindakan tersebut melampaui batas dan merugikan nama baik sekolah serta dirinya secara pribadi.
“Kami baru menyusun draf, belum mengajukan secara resmi, belum ada bicara apa-apa dengan dinas, tapi sudah diberitakan seolah ada permintaan uang. Ini sangat merugikan. Apalagi draf itu disampaikan ke dinas tanpa izin kami,” tegas Ginting.
Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum:
1. Mengeluarkan surat somasi secara resmi kepada media yang menerbitkan berita tersebut
2. Menempuh jalur hukum atas tuduhan pencemaran nama baik
3. Melaporkan penggunaan draf surat atas nama sekolah tanpa wewenang yang sah
Ginting juga menegaskan proses pengajuan bantuan akan tetap berjalan sesuai prosedur resmi, terlepas dari polemik yang terjadi.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















