Bongkar! Pungli Rp100 Ribu/Siswa Sebulan di SMAN 1 Sunggal, Dana Rp1,44 Miliar Setahun Melampaui BOS Diduga Tak Jelas Penggunaannya

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

DELI SERDANG – Dugaan praktik pungutan liar senilai Rp100.000 setiap bulan yang dibebankan kepada setiap siswa di SMAN 1 Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam masyarakat. Praktik yang diduga berlangsung sejak masa kepemimpinan mantan Kepala Sekolah, Asron Batubara, ini kini terbukti menghasilkan dana luar biasa besar yang nilainya bahkan melampaui alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun pertanggungjawabannya sama sekali tidak transparan.

Kepala Sekolah Baru Membenarkan dan Mengecam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sekolah yang kini menjabat, Jumpa Sembiring, secara tegas membenarkan adanya praktik pungutan tersebut sejak masa jabatan pendahulunya.

“Hal itu jelas merupakan akal-akalan yang merugikan, bertujuan memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan uang yang dipungut secara rutin dari wali murid.”

Pungutan ini ternyata memiliki bukti fisik yang nyata: setiap siswa wajib membayar dan menerima kartu berwarna kuning yang diparaf penerima serta dibubuhi cap resmi SMAN 1 Sunggal setiap bulannya.

Hitungan Angka yang Mencengangkan

Sekolah menampung 1.200 siswa, didukung 90 tenaga pendidik dan 7 tenaga pelaksana, dengan alokasi Dana BOS sekitar Rp1 miliar per tahun. Sementara itu, dari pungutan Rp100.000 per siswa per bulan, terkumpul:

– Rp120 juta per bulan

– Rp1,44 miliar per tahun — nilainya melampaui Dana BOS pemerintah

Banyak orang tua mengaku terpaksa dan tidak ikhlas membayar, serta terus mempertanyakan kemana dana sebesar itu disalurkan. Ironisnya, di tengah melimpahnya dana pungutan, upah petugas keamanan sekolah hanya Rp2,2 juta per bulan, jumlah yang dinilai sangat tidak layak dan nyaris tak mencukupi kebutuhan satu keluarga.

Melanggar Aturan Kemendikbud

Praktik ini terbukti bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011, yang melarang segala bentuk pungutan biaya pendidikan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam Pasal 9 ditegaskan, pungutan yang melanggar wajib dibatalkan; pihak yang bersalah dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pemindahan tugas, hingga sanksi berat sesuai aturan kepegawaian.

Mendesak Pemerintah Segera Periksa dan Transparan

Masyarakat dan orang tua siswa mendesak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera turun melakukan pemeriksaan mendalam, terbuka, dan transparan. Langkah ini mutlak diperlukan guna mengungkap kebenaran, menelusuri aliran dana, menegakkan hukum, serta memastikan lingkungan pendidikan benar-benar bersih dari praktik pungli yang merugikan masyarakat luas.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Gagalkan Jaringan Sabu di Pagar Merbau, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan Dua Tersangka dan 25 Gram Sabu
Air Mata Ayah di Sisi Anak Yang Terluka, Polresta Deli Serdang Buru Pelaku Penganiayaan Abu Dzar
Paidi Kades Karang Anyar Beringin Deli Serdang Sampaikan Penjelasan dan Klarifikasi Terkait RTLH
Sabu 1,43 Gram Disita, Pengedar Berinisial S Resmi Jadi Tersangka Polresta Deli Serdang
Perkuat Basis Organisasi di 18 Kecamatan, DPC GRIP Jaya Deli Serdang Gelar Rapat Konsolidasi dan Bentuk Satgas
Praktisi Hukum Desak Polresta Deli Serdang Tangkap Nyata Tersangka DPO Kasus Pembacokan Pelajar, Jangan Hanya Sebatas Surat
Operasi Sat Narkoba Deli Serdang: Satu Pengedar Dibekuk, 1,28 Gram Sabu dan Timbangan Digital Diamankan
Judi Mesin Berjalan Bebas Dekat Polresta Deli Serdang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:43

Bongkar! Pungli Rp100 Ribu/Siswa Sebulan di SMAN 1 Sunggal, Dana Rp1,44 Miliar Setahun Melampaui BOS Diduga Tak Jelas Penggunaannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:03

Gagalkan Jaringan Sabu di Pagar Merbau, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan Dua Tersangka dan 25 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:23

Air Mata Ayah di Sisi Anak Yang Terluka, Polresta Deli Serdang Buru Pelaku Penganiayaan Abu Dzar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:33

Paidi Kades Karang Anyar Beringin Deli Serdang Sampaikan Penjelasan dan Klarifikasi Terkait RTLH

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:42

Sabu 1,43 Gram Disita, Pengedar Berinisial S Resmi Jadi Tersangka Polresta Deli Serdang

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Desa Teratai Wakili Gorontalo di Lomba Desa Nasional

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:19