GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Aktivitas pertambangan bahan galian C di kawasan Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan serius dan mendesak penanganan. Lokasi tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan hingga saat ini belum pernah tersentuh penindakan dari pihak berwenang, padahal risiko kerusakan lingkungan dan bahaya bagi warga kian nyata.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat aktif menggali setiap hari, namun tidak ditemukan dokumen perizinan maupun papan informasi sah. Hal ini jelas melanggar aturan pertambangan dan perlindungan alam.
Desakan Langkah Nyata:
Masyarakat dan awak media mendesak instansi yang berwenang, baik tingkat Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, segera turun tangan:
✅ Dinas ESDM Provinsi: Lakukan audit izin, pengawasan dan penyegelan jika terbukti ilegal.
✅ Satpol PP & Polda Sumut: Bentuk tim gabungan untuk penertiban lapangan dan pengamanan lokasi.
✅ Dinas Lingkungan Hidup: Evaluasi kerusakan alam dan tuntut pemulihan lahan.
✅ Kejaksaan Tinggi: Awasi proses hukum agar tidak ada pembiaran.
Kegiatan ini melanggar UU Minerba No.3/2020 dan UU Lingkungan Hidup. Jika dibiarkan, dikhawatirkan memicu longsor, kerusakan sumber air, serta merugikan keuangan negara.
Jangan biarkan pelanggaran berjalan terus. Kami mada tindakan tegas, cepat dan transparan,” ujar warga setempat. Kami berharap respons resmi dan langkah nyata segera diambil demi keamanan dan kelestarian lingkungan STM Hilir.
Penulis : TIM
Editor : S Tarigan

























