GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial MFM alias Samino (34) dan WTS alias Wibi (29) diamankan petugas saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., melalui Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di tangan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kunci, yakni:
Satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram.
Satu potong plastik asoy berwarna hitam (digunakan untuk bungkus).
Satu unit telepon seluler merek Samsung warna ungu (alat komunikasi transaksi).
MFM alias Samino merupakan warga Desa Bakaran Batu, Kec. Lubuk Pakam yang bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara WTS alias Wibi (29) juga warga Lubuk Pakam yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya kini telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Peringatkan Pelaku Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Ia memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat terlibat dalam bisnis ilegal ini.
“Berhentilah sebelum gelang besi mengunci pergelangan tangan. Jangan pertaruhkan masa depan demi keuntungan sesaat dari narkotika,” tegas Kompol Fery Kusnadi, Kamis (20/8/2026).
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu seberat 20,35 gram tersebut, termasuk mencari tahu asal-usul barang haram dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerjasama masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah Deli Serdang yang bersih dari narkoba.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

























