Garudapost.id-Saumlaki/Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan informasi kepada masyarakat yang berkunjung ke Bapas Saumlaki untuk memperoleh pemahaman mengenai pidana kerja sosia,Senin,(31/08).
Dalam kunjungan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai pengertian, tujuan, mekanisme, serta pelaksanaan pidana kerja sosial. Informasi disampaikan secara langsung oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsie BKD) Bapas Kelas II Saumlaki, Yullie Welikin.
Yullie Welikin menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana yang pelaksanaannya mengedepankan pemberian manfaat kepada masyarakat. Dalam penerapannya, pelaksanaan pidana kerja sosial tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kondisi dan kemampuan orang yang menjalani pidana.
“Melalui pelayanan informasi ini, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai apa itu pidana kerja sosial, bagaimana pelaksanaannya, serta peran masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pidana tersebut,” jelas Yullie.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat menjadi hal penting seiring dengan perkembangan sistem pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek pembinaan, pemulihan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi ke dalam masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Saumlaki, Martina Solilit, menyampaikan bahwa Bapas akan terus memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat.
“Bapas hadir tidak hanya dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami berharap informasi mengenai pidana kerja sosial dapat dipahami dengan baik sehingga masyarakat dapat turut mendukung pelaksanaannya,” ujar Martina.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh karena itu, Bapas Saumlaki terus membuka ruang komunikasi dan pelayanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Pelayanan informasi mengenai pidana kerja sosial ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan Bapas Saumlaki dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mengetahui perkembangan kebijakan pemidanaan sekaligus memahami peran strategis Bapas dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
Bapas Kelas II Saumlaki berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan informasi hukum secara profesional, transparan, dan responsif sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang semakin dekat dengan masyarakat.


























