Polres Bolaang Mongondow Utara Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.ID,Boltara⇒ Polres Bolang Mongondow Utara kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik terkait proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara. Pada Rabu, 13 Mei 2026,

Brigadir Polisi (Brigpol) Indra H, Harimu, Penyidik Satreskrim Polres Bolmut, memeriksa dua wartawan sebagai saksi atas insiden pembatasan akses peliputan saat acara peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Reskrim gedung Polres Boltara dan merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Aliansi Jurnalis Bolmut yang terdaftar dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res-Bolmut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu saksi, Sayhrin Mokodompis, menyatakan bahwa mereka dimintai keterangan terkait kronologi kejadian di lokasi proyek, termasuk dugaan pembatasan akses terhadap wartawan yang melakukan peliputan.

“Penyidik meminta penjelasan terkait peristiwa di lokasi, siapa yang melakukan pembatasan, dan bagaimana situasi saat wartawan hendak masuk melakukan peliputan,” ujar Bobi.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Jurnalis Boltara (AJB), Chandriawan Datuela, menyampaikan kepada media bahwa mereka sangat menghormati langkah kepolisian yang mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan profesional dan transparan.

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Mei 2026, kasus dugaan penghambatan kerja jurnalistik ini ditangani Satreskrim Polres Bolmut melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/88/V/RES.0.07/2026/Reskrim. Penyelidikan dilakukan oleh BRIPKA Aktavianus Tatangin bersama tim dari Satreskrim Polres Bolmut.

Kasus ini bermula ketika sejumlah wartawan hendak meliput agenda peletakan batu pertama pembangunan gedung PHTC RSUD Bolmut pada Senin, 27 April 2026. Saat itu, akses ke lokasi dibatasi oleh petugas keamanan dengan alasan hanya pihak yang memiliki undangan resmi yang diperbolehkan masuk.

AJB kemudian melaporkan dugaan penghalangan kerja pers tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (1).

Pihak yang dilaporkan adalah PT Brantas Abipraya, selaku pelaksana proyek pembangunan RSUD. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait proses penyelidikan tersebut.
(**/dan)

Facebook Comments Box

Penulis : Erikson T

Berita Terkait

Samidin Korompot: Disdukcapil Boltara Tidak Ada WFH,Pelayanan Dipastikan Tetap Berjalan Normal Setiap Hari Senin Sampai Jumat.
Momentum Maulid Nabi: Habib Salim Al’jufri Ajak Umat Teladani Akhlak Rasulullah SAW Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Cerminan Hidup
Bupati Sirajudin Lasena, Mengambil Langkah Tegas Demi Mendongkrak Performa Birokrasi.
Nama Anda Hilang Dari Daftar Bansos Pangan? Ini Penjelasan Kadinsos Bolmut.
Masyarakat Bolmut Teriak Bantuan Beras Pusat Tahap II ‘Gaib’, Kemana Perginya Hak Kami?
Realitas Yang Tak Terbantahkan Bahwa Kawasan Pinagut Kini Telah Menjelma Menjadi Ladang Emas Baru Bagi Perekonomian Masarakat 
Disaksikan Langsung Oleh Bupati Dr. Sirajudin Lasena, Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81 di Bolmut Berlangsung Khidmat
Pemkab Boltara sukses menggelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:59

Samidin Korompot: Disdukcapil Boltara Tidak Ada WFH,Pelayanan Dipastikan Tetap Berjalan Normal Setiap Hari Senin Sampai Jumat.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:16

Momentum Maulid Nabi: Habib Salim Al’jufri Ajak Umat Teladani Akhlak Rasulullah SAW Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Cerminan Hidup

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:43

Bupati Sirajudin Lasena, Mengambil Langkah Tegas Demi Mendongkrak Performa Birokrasi.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:38

Nama Anda Hilang Dari Daftar Bansos Pangan? Ini Penjelasan Kadinsos Bolmut.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:51

Masyarakat Bolmut Teriak Bantuan Beras Pusat Tahap II ‘Gaib’, Kemana Perginya Hak Kami?

Berita Terbaru

Kabupaten Jayawijaya

PMKRI Jayawijaya Desak Pemerintah Tangani Dampak Kemarau Panjang

Jumat, 28 Agu 2026 - 16:55