GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam memberantas korupsi dan meningkatkan disiplin aparatur, muncul dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanah Abang, AF, Kecamatan Galang.
Oknum tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025.
Selain penyalahgunaan dana, AF juga diduga sengaja memalsukan laporan pertanggungjawaban, membuat bukti pendukung fiktif, hingga memalsukan tanda tangan pada dokumen laporan tahunan desa agar penggunaan keuangan terlihat sah secara administrasi.
Kondisi ini diperparah dengan informasi bahwa AF juga berstatus sebagai karyawan di Perkebunan Lonsum, yang diduga menjadi penyebab ia sering tidak berada di kantor pada jam dinas resmi, jarang menjalankan tugas pelayanan, serta berulang kali menghindari konfirmasi awak media.
Meskipun pernah berjanji akan bersedia dimintai keterangan pada hari Senin mendatang pukul 09.00 WIB, hingga berita ini dimuat belum ada kepastian pelaksanaannya.
Ketua Umum Forum Wartawan dan LSM menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sangat prihatin sekaligus menyesalkan dugaan pelanggaran yang kian bertumpuk di Desa Tanah Abang.
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah uang rakyat, amanah konstitusi, yang dialirkan khusus untuk kesejahteraan warga, bukan untuk dipermainkan atau dimanipulasi,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, pihaknya mengemukakan dua poin penting. Pertama, terkait pengelolaan keuangan yang wajib mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Dugaan pembuatan laporan fiktif dan pemalsuan tanda tangan masuk ranah pidana berat, diancam Pasal 13 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo 2001, serta Pasal 263 dan Pasal 603 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023.
Kedua, terkait rangkap jabatan yang dinilai membuatnya terbagi perhatian. “Sebagai Kepala Desa, AF memiliki kewajiban penuh untuk bekerja sepenuh waktu dan fokus melayani masyarakat.
Sangat disarankan agar beliau memilih salah satu saja: tetap sebagai Kepala Desa dan melepaskan pekerjaan di perkebunan, atau berhenti dari jabatan untuk fokus pada pekerjaan di Lonsum,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas mendesak Kepolisian Resor Deli Serdang cq Unit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk:
1. Segera memanggil oknum Kades untuk pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana, pembuatan laporan fiktif, pemalsuan tanda tangan, dan pelanggaran tugas kedinasan;
2. Melakukan audit forensik dokumen serta pemeriksaan keseluruhan aliran dana periode 2023 hingga 2025 tanpa penundaan;
3. Menjatuhkan sanksi seberat-beratnya jika terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
Selain itu, juga diminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang segera meninjau status keaktifan dan kewajiban jam kerja Kades tersebut.
Warga yang memiliki bukti tambahan diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang demi kebenaran.
Warga desa Tanah Abang berharap dugaan ini segera ditindaklanjuti serius oleh pihak berwajib agar kebenaran terungkap dan keadilan bisa terwujud secepatnya.
Penulis : TIM
Editor : S Tarigan

















