BINTUNI, Garudapost.id – Masyarakat Adat Marga Ateta menyerukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tanah adat Sumuri yang disebut berkaitan dengan kepentingan PT BSP. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, (11/Juli/ 2026), mulai pukul 07.00 WIT, dengan titik aksi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Teluk Bintuni.
Seruan aksi ditujukan kepada mahasiswa, pemuda, pegiat tanah adat, pegiat lingkungan, serta masyarakat se-Teluk Bintuni dan Papua Barat agar bersama-sama mengawal perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah adat mereka.
Penyelenggara menilai tanah adat bukan sekadar aset, melainkan identitas, ruang hidup, dan warisan leluhur yang harus dijaga demi keberlangsungan generasi mendatang. Karena itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan menyampaikan aspirasi secara damai.
Kepala Marga Ateta, Benidiktus Ateta, mengatakan perjuangan mempertahankan tanah adat tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan solidaritas dari seluruh masyarakat.
“Tanah adalah nyawa. Hutan adalah masa depan anak cucu kita. Kami mengajak seluruh mahasiswa, pemuda, pegiat tanah adat, pegiat lingkungan, dan masyarakat untuk hadir serta menyampaikan aspirasi secara damai demi memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” ujar Benidiktus Ateta.
Aksi damai tersebut mengusung tema “Tolak PT BSP & Stop HGU di Tanah Adat Marga Ateta”, dengan slogan “Tanah Adat Harga Mati”dan “Mahasiswa & Rakyat Bersatu, Lawan Perampasan Tanah.”
Melalui aksi ini, penyelenggara berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat adat serta memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan tanah adat dilakukan secara transparan, adil, menghormati hak-hak masyarakat adat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Teluk Bintuni maupun PT BSP terkait pernyataan dan seruan aksi yang disampaikan oleh Masyarakat Adat Marga Ateta.
membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada ATR/BPN Kabupaten Teluk Bintuni, PT BSP, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(*)

















