Pemalang -jateng || garudapost. Id
Sekarang banyak bermunculan orang dalam pengisian BBM jenis Bio Solar dalam satuan jerigen , Dengan kapasitas yang tidak bisa di duga kadang sampai puluhan jerigen.
SPBU Karangmoncol Randu Dongkal tiap sore jam 4 banyak orang dalam pegisian BBM jenis Bio Solar ke dalam jerigen,
Setelah melihat ini dari tim media mendatangi SPBU Karang moncol ,
Yang sebelum nya juga pernah ke SPBU desa Kebangan.(Moga) Di bulan yang lalu dan minta konfirmasi dengan supevisor masalah pengisian jenis Solar memakai jerigen dan membenarkan hal ini. Dengan alasan dia pakai QR COde / Barcot pak , jadi saya memperboleh kan kalau ga punya Barcot ya ..saya tolak penjelasan dari supervesor SPBU Karangmoncol hampir sama dengan keterangan SPBU Kebangan(moga) karna aturan nya kaya begitu , akan tetapi dalam hal ini banyak di manfaat kan oknum yang mengatas namakan petani.
Dan juga petani yang di rugikan. Dalam hal ini.
Setelah dari tim media mencari fakta kebenaranya dan bukti dari hal ini beberapa hari kemudian mengikuti orang dalam pengisian BBM jenis Bio Solar . Dan apa yang di duga benar dugaan kami
Banyak jerigen berisi BBM. jenis Bio Solar di angkut pakai kendaraan roda dua mondar mandir. Tidak beda dengan SPBU Kebangan kecamatan MOGA tiap sore banyak orang mengisi untuk di timbun di suatu tempat.
Tiap hari nya hampir puluhan jerigen mengangkut BBM Bio solar dan di timbun dengan dugaan yang nanti nya akan di pindahkan ke dalam mobil tengki menurut keterangan yang di dapat dari warga
Jelas untuk pembelian jenis Bio Solar sangat di batasi /batas kuota
Maksimal perhari 60 ltr dalam kendaraan Pribadi
Dan 80 liter untuk kendaraan umum
Juga 200 liter untuk kendaraan umum / angkutan beban berat .
Dan siapakah di balik pemain Solar subsidi yang mengatas namakan Petani dengan pembelian pakai QR.COde /Barcot yang sangat merugikan masyarakat
Dalam hal ini sangat melanggar aturan yang di terapkan Olih pemerintah
Menimbun dan nantinya menjual kembali BBM jenis Bio solar ke pada orang lain. Di atur dan di larang keras dalam. Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dan gas bumi bisa di pidana penjara 6 tahun/ denda 60 milyar.
“Dasar hukum dan aturan terkait”
1.UU migas
2.tanpa ijin usaha
3.larangan eceran BBM jenis BIO solar dalam
Eceran.
“Dan dalam dampak pelanggaran”
Bisa merugikan negara dan kelangkaan BBM jenis Bio Solar
Maka untuk itu di manakah tugas dari APH setempat , dan. jangan tutup mata , Semua ini sangat merugikan masyarakat kecil. Dan semua ini harus di pertangung jawabkan
.
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng

















